Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 24 Okt 2016 - 15:57:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Periksa Ahok, DPR Minta Bareskrim Bekerja Profesional

61Bareskrim.jpg
Bareskrim Polri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Bareskrim Polri bekerja profesional dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab, kata Agus, kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah menjadi sorotan publik yang harus segera diselesaikan. Jika Bareskrim tak memproses cepat, maka akan berdampak pada situasi Pilgub DKI 2017 mendatang.

"Hukum harus tetap diproses, sehingga bisa terang benderang," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebelumnya menegaskan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokow).

"Tidak perlu (izin dari Presiden Jokowi)," kata Ari di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Bareskrim Polri juga hari ini memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama. Ahok mengklaim dia datang ke institusi penegak hukum itu atas inisiatifnya sendiri.(yn)

tag: #ahok  #bareskrim-polri  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...