JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Bareskrim Polri bekerja profesional dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebab, kata Agus, kasus dugaan penistaan agama tersebut sudah menjadi sorotan publik yang harus segera diselesaikan. Jika Bareskrim tak memproses cepat, maka akan berdampak pada situasi Pilgub DKI 2017 mendatang.
"Hukum harus tetap diproses, sehingga bisa terang benderang," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebelumnya menegaskan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokow).
"Tidak perlu (izin dari Presiden Jokowi)," kata Ari di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Bareskrim Polri juga hari ini memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama. Ahok mengklaim dia datang ke institusi penegak hukum itu atas inisiatifnya sendiri.(yn)