YOGYAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan, kabar hilangnya dokumen tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir perlu diproses hukum oleh kepolisian.
"Barang siapa menghilangkan dokumen negara dia bisa diproses, dokumen negara kok sampai hilang," kata Busyro seusai penutupan "Anti Corruption Summit (ACS) 2016" di Yogyakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut Busyro, penyelesaian kasus pembunuhan Munir tidak boleh ditunda dan harus segera diselesaikan sebab kasus yang terjadi pada 2004 itu telah mencoreng nama Indonesia di kancah internasional khususnya dalam lingkup isu HAM.
"Kepada pemerintah sekarang maupun juga mantan presiden SBY, kasus sudah tidak bisa ditunda lagi karena itu merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sempurna," kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Namun demikian, ia menilai penyelesian kasus itu tetap bergantung pada kemauan kuat dari pemerintah. "Ini tergantung ada poilitical will berbasis kejujuran dari pemerintah atau tidak," kata dia.
Pemerintah Indonesia, menurut dia, perlu berkaca kepada Belanda yang justru memberikan kepedulian khusus terhadap tragedi pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004.
Hal itu dibuktikan dengan penggunanan nama "Munir" sebagai nama salah satu jalan protokol di negara kincir aingin itu.
"Belanda sendiri memberikan penghormatan. Indonesia malah upayanya seperti sekarang," kata dia. (icl/antara)