Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Okt 2016 - 21:42:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahlan Iskan Ditahan

7dahlaniskan.jpg
Dahlan Iskan (Sumber foto : ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dahlan Iskan akhirnya ditahan penyidik Kejati Jatim di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis (27/10/2016) malam. Dahlan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim pada 2002-2004.

"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh mereka yang sedang berkuasa," kata Dahlan Iskan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim.

Ia menyatakan hanya mengabdi di BUMD Jatim tersebut dan tidak mendapat gaji.

"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya hanya disodori dokumen untuk saya tanda tangani," katanya.

Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN itu, diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada sekitar pukul 19.20 WIB. (plt/ant)

tag: #dahlan-iskan  #kejati-jatim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...