Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 28 Okt 2016 - 15:32:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Intervensi Presiden di Kasus Penistaan Agama

27FullSizeRender.jpg
Fadli Zon dan Habieb Rizieq Shihab (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai, Presiden Joko Widodo telah melakukan intervensi kepada kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Pasalnya, sebelum Ahok datang ke Bareskrim Mabes Polri dengan inisiatifnya sendiri, Jokowi justru menerima Ahok ke Istana Negara. Dan tidak heran, lanjut Rizieq, pertemuan tersebut sangat janggal dan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Intervensi yang kuat adalah diamnya Presiden tidak ada satu kata patahpun dari Presiden untuk menyatakan sikap dari penegakan hukum dari kasus tersebut," kata Rizieq dalam pertemuan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Jadi tidak heran, ujar Rizieq, bila Bareskrim Mabes Polri tidak berani memanggil Ahok, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan kalau Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

"Sampai saat ini (Bareskrim) memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok ke Polri itu datang sendiri. Kami meminta pimpinan DPR untuk seluruh komponen untuk menegakan hukum," ucapnya. (icl)

tag: #ahok  #fadli-zon  #front-pembela-islam-fpi  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...