JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat mempercayakan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada pihak aparat hukum.
Masyarakat pun diminta tidak mengganggu kerja polisi dalam menangani kasus Ahok.
Komisioner Kompolnas Andre Pulungan mengatakan, gangguan kepada polisi berupa kabar tidak benar beredar di masyarakat. Salah satu informasi tidak benar menyebutkan polisi menunda proses hukum atas laporan itu berdasarkan peraturan kapolri.
"Ada pihak yang merasa proses ini harus segera ditetapkan tersangka. Kalau bicara hukum, proses harus dilalui termasuk pemeriksaan saksi," kata Andre dalam diskusi di Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama? di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Dia mengatakan, cepat atau lambat proses hukum tergantung pengumpulan alat bukti. Andre menyakini, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian berjalan sesuai janji promoter (profesional, modern, dan terpercaya).
"Kita buktikan setelah gelar, apa yang dihasilkan oleh Polri," ujar Andre.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi segera menggelar perkara awal terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa lima saksi ahli.
"Saksi ahli telah ditetapkan, yaitu bidang agama, hukum pidana, dan bahasa. Rencana ada 10 saksi ahli, tapi baru lima (diperiksa)," kata Boy pada kesempatan yang sama.
Rencana unjuk rasa ormas pada Jumat 4 November berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Andre berharap, aksi ini berlangsung tertib. Para pengunjuk rasa harus ingat bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan ras.
"Anda dan keturunan hidup di sini. Pertimbangkan kembali agar tidak mengadu domba pihak yang akan unjuk rasa pada 4 November," tukas Andre.
Ahok dilaporkan ke polisi lantaran mengutip surat Al Maidah saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ia sudah meminta maaf bila pernyataannya menyakiti perasaan umat Muslim.(yn)