JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setelah para penjahat narkoba dieksekusi mati, pemerintah harus berani menerapkan hukuman sama terhadap koruptor. Tindakan mereka sama-sama dapat menghancurkan kehidupan masyarakat dan negara.
"Saya kira ketegasan jangan hanya kepada penjahat narkoba, tetapi juga koruptor. Dampaknya sama-sama luas dan menghancurkan negara. Jadi sama saka antara penjahat narkoba dan korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang dihubungi TeropongSenayan, Minggu (18/1).
Pernyataan itu terkait telah dieksekusinya enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1) dinihari. Lima terpidana mati telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dan satu orang terpidana mati Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat di Boyolali, Jateng.
Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Para terpidana yang diekseskui itu adalah:
1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.
3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.(ss)