Berita
Oleh Untung ss pada hari Minggu, 18 Jan 2015 - 07:02:17 WIB
Bagikan Berita ini :
Enam Terpidana Mati Sudah Dieksekusi

Setelah Penjahat Narkoba di Dor, Kapan Waktunya Koruptor

16hukuman-mati1.jpg
ilustrasi hukuman mati (Sumber foto : dok.istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Setelah para penjahat narkoba dieksekusi mati, pemerintah harus berani menerapkan hukuman sama terhadap koruptor. Tindakan mereka sama-sama dapat menghancurkan kehidupan masyarakat dan negara.

"Saya kira ketegasan jangan hanya kepada penjahat narkoba, tetapi juga koruptor. Dampaknya sama-sama luas dan menghancurkan negara. Jadi sama saka antara penjahat narkoba dan korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang dihubungi TeropongSenayan, Minggu (18/1).

Pernyataan itu terkait telah dieksekusinya enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1) dinihari. Lima terpidana mati telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dan satu orang terpidana mati Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat di Boyolali, Jateng.

Berdasarkan siaran langsung salah satu televisi swasta, enam terpidana tersebut dipastikan sudah dieksekusi. Para terpidana yang diekseskui itu adalah:

1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.(ss)

tag: #koruptor  #narkoba  #hukuman  #mati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...