Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 18 Jan 2015 - 12:37:56 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Harusnya Gunakan Hak Interpelasi

75yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mestinya bisa memanfaatkan hak interpelasi terkait pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri dan pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Langkah ini untuk mengetahui latar belakang dan alasan dibalik kebijakan presiden tersebut.

"DPR bisa melakukan interpelasi kepada Presiden kalau mau karena ada pelanggaran terhadap UU," jawab Yusril kepada TeropongSenayan, Minggu (18/1/2015). Interpelasi merupakan hak bertanya yang dimiliki anggota DPR atas kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap menyimpang atau melanggar undang-undang.

Sebagaimana, Yusril melalui akun twitter @Yusril_Mhd mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.

Yusril menilai keputusan Presiden itu keliru dilihat dari sudut undang-undang. "Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak," tulis Yusril melalui akun twitter @Yusril_Mhd.(SS)

tag: #hak interpelasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement