JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mestinya bisa memanfaatkan hak interpelasi terkait pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri dan pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Langkah ini untuk mengetahui latar belakang dan alasan dibalik kebijakan presiden tersebut.
"DPR bisa melakukan interpelasi kepada Presiden kalau mau karena ada pelanggaran terhadap UU," jawab Yusril kepada TeropongSenayan, Minggu (18/1/2015). Interpelasi merupakan hak bertanya yang dimiliki anggota DPR atas kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap menyimpang atau melanggar undang-undang.
Sebagaimana, Yusril melalui akun twitter @Yusril_Mhd mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.
Yusril menilai keputusan Presiden itu keliru dilihat dari sudut undang-undang. "Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak," tulis Yusril melalui akun twitter @Yusril_Mhd.(SS)