JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menantang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk melakukan hak interpelasi secara terbuka.
Ahok menantang proses hak interpelasi bisa disaksikan masyarakat dengan mengundang media massa.
"Jika Dewan berani, undang semua wartawan TV, cetak, online, untuk melaporkan secara langsung," kata Ahok, Senin (3/8/2015) malam.
Hak interpelasi ini merupakan ide dari para anggota DPRD DKI yang berseteru dengan Ahok soal kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan UPS, printer, dan scanner. Oleh karenanya, DPRD akan memanggil Ahok menggunakan hak interpelasi untuk memperjelas permasalahan.
Sementara, hak interpelasi ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD DKI yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 27 huruf A, hak interpelasi diatur sebagai suatu hak anggota Dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah soal kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (mnx)