JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Bareskrim Polri yang bekerja secara profesional dalam menetapkan status tersangka kepada calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
"Komisi III memberikan apresiasi kapada Polri yg telah bekerja secara profesional, independen dan transparan atas keputusan yg diambil dalam gelar perkara yg telah menyita perhatian publik secara luar biasa itu," ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada TeropongSenayan, Rabu (16/11/2016).
Untuk itu, ia meminta kepada semua pihak menerima keputusan Bareskrim Polri.
"Semua pihak dapat menerima hasil gelar perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang akan berlangsung di tingkat penyidikan hingga pengadilan," tandas politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.
Selain itu, ia juga berharap tidak ada lagi demo aksi Bela Islam III karena Bareskrim Polri telah menaikan ke proses penyidikan.
"Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka dan pelarangan ke luar negeri serta proses nya telah dinaikan ke penyidikan, maka kami berharap tidak ada lagi demo-demo terkait kasus tersebut sambil tetap berdoa dan mengawasi jalannya proses hukum tersebut agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ungkap politisi Partai Golkar itu.(yn)