Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 21 Nov 2016 - 15:32:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Panglima TNI Perintahkan Prajuritnya Bertangan Kosong Amankan Demonstrasi

31panglimatni.jpg
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - "Saya perintahkan prajurit saya untuk tidak bersenjata. Apabila ada kelompok yang akan jihad dengan senjata, akan kami lawan dengan tangan kosong. Saya akan perintahkan rampas senjata (pengunjuk rasa). Itu kami tidak langgar HAM," kata Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Dia katakan itu di Markas Besar Kepolisian Indonesia, seusai bertemu dengan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Nurmantyo menegaskan perintah kepada personel TNI mengantisipasi demonstrani di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Menurut dia, para prajurit TNI akan menghadapi para pengunjuk rasa dengan tangan kosong. Hal itu untuk menghindari tudingan TNI melanggar HAM ketika dalam menghadapi demonstrasi yang berujung anarkis.

"Saya yakinkan prajurit saya dimana pun sudah siap dan bersama dengan kepolisian menjaga keamanan ketertiban dan melindungi semua masyarakat," ujarnya. Dia mencurigai ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dalam demonstrasi. (plt/ant)

tag: #aksi-25-november  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...