Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 24 Nov 2016 - 22:58:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumat, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahok Tahap I

15martinus.jpg
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).

"Besok (Jumat,25/11/2016) penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejagung," kata Kombes Martinus dalam pesan singkat, Kamis (24/11/2016) malam.

Polisi menyebut sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Basuki.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan Bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(plt/ant)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement