Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 20 Jan 2015 - 15:42:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Dulu Presiden Jokowi, Sekarang Seskab Dinilai Mencla-mencle

69Andi Wijayanto (mulkan).jpg
Andi Wijayanto (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Sutarman, dinilai sebagai sikap yang mencla-mencle atau tidak konsisten.

"Seskab bilang, Presiden tdk gunakan pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalau gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya," tulis pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (20/1/2015). "Mbok ya jadi pejabat ngomong yg bener, ora mencla-mencle bikin rakyat bingung."

Tak hanya saat ini, sebelumnya Yusril pun sempat menyebut Presiden Jokowi mencla-mencle terkait sikapnya yang tidak kunjung mengangkat juru bicara (Jubir). Hal itu bertujuan agar informasi mengenai aktivitas di Istana dilakukan satu orang, yakni melalui Jubir.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu melanjutkan kicauannya menanggapi keterangan Seskab yang menyatakan Badrodin Haitu bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Mantan Kabaharkam Polri itu hanya ditunjuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai orang nomor satu di institusi Bhayangkara tersebut.

"BH (Badroddin Haiti, red) bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Polri." Badroddin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri, kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri." "Saya ora mudheng membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi bikin bingung saja."

Diketahui, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR terus menuai kecaman. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang.

"Presiden berpotensi telah melanggar UU Polri dalam pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri," kata Sudding, Senin (19/1/2015).(yn)

tag: #Andi Wijayanto  #Seskab  #Yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement