JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ada pelanggaran UU nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri oleh Presiden Joko Widodo dalam penunjukan pelaksana tugas (plt) Kapolri. Mestinya penunjukan plt tetap harus melalui persetujuan DPR.
"Presiden berpotensi telah melanggar UU Polri dalam pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai plt Kapolri," kata anggota DPR dari Komisi III Sarifudin Suding, Senin (19/1).
Menurutnya, mekanisme yang diatur UU itu, dalam hal pemberhentian Kapolri, mestinya juga tidak langsung memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Tetapi dinonaktifkan terlebih dahulu lalu menunjuk Plt Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
"Atau bisa juga mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan yang telah disetujui DPR terlebih dahulu lalu dinonaktifkan. Baru kemudian ditunjuk plt. Ini sesuai UU No 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 5," katanya.
Terkait dengan persoalan ini, bisa saja DPR minta keterangan Presiden, di antaranya dengan menggunakan hak interpelasi. "Ini kan hak konstitusional yang diamanatkan dalam UU, kita bisa gunakan," ungkap Suding lagi.(ss/b)