Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 02 Des 2016 - 22:12:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Beberapa Lama Diperiksa, Kesehatan Rachmawati Menurun

36RachmawatiSoekarnoputri.jpg
Rachmawati Soekarnoputri (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Gerakan Selamatkan NKRI (GS NKRI) Lily Wahid mengatakan, kondisi kesehatan Rachmawati Soekarnoputri memburuk setelah beberapa lama menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Adik kandung Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu ditangkap paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.30 di kediamannya. Hingga pukul 20.50 WIB malam ini Rachmawati bersama 9 aktivis lainnya telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka selama sekitar 15 jam.

Lily menyatakan, tepat pukul 19.10 WIB kondisi kesehatan Rachmawati menurun drastis.

"Beliau tadi sekitar jam 7 malam, tetap dipaksakan diperiksa oleh penyidik meskipun kesehatannya tidak memungkinkan," kata Lily dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Padahal, kata adik kandung Presiden RI ke-4 Gus Dur ini, tim dokter Mako Brimob juga menyatakan bahwa tekanan darah Rachmawati menurun.

"Beliau (Rachmawati) tekanan darah turuh dari 230 menjadi 120, sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa. Tapi tetap dipaksakan," sesal Lily Wahid.‎

Seperti diketahui, sejumlah tokoh dan aktivis juga turut ditangkap bersama Rachmawati. Yakni musisi Ahmad Dhani, aktivis senior Ratna Sarumpaet, mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein, serta pendiri partai PUDI dan tokoh pergerakan Sri Bintang Pamungkas. ‎

Dengan ditangkapnya Rachmawati, Lily Wahid mengambil alih tongkat komando GS NKRI sampai nanti Rachmawati dibebaskan.

Para tersangka yang telah diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apa yang mereka lakukan sehingga disangka hendak melakukan makar. Namun, polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."

Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."

Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (plt)



tag: #rahmawati-soekarnoputri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement