Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 03 Des 2016 - 05:43:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kesehatan Menurun, Polri Izinkan Putri Sang Proklamator Pulang

41IMG-20161202-WA144.jpg
Rachmawati Soekarnoputri saat meninggalkan Markas ‎Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016), pukul 22.00 WIB malam. Dia ‎diizinkan pulang lantaran kesehatannya drop setalah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 16 jam (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayanl)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah menjalani pemeriksaan selama selama sekitar 16 jam, tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri akhirnya dibolehkan pulang.

Putri Proklamator sekaligus Presiden RI pertama itu diizinkan pulang lantaran kesehatannya drop setalah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.

"Alhamdulillah, barusan sekitar pukul 22.00 Ibu Rachmawati baru saja diizinkan pulang meninggalkan Mako Brimob," kata Sekjen ‎Gerakan Selamatkan NKRI (GS NKRI), Gde Siriana kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (2/12/2016) malam.

Siriana mengatakan, kondisi kesehatan Rachmawati menurun drastis karena kecapean setelah diperiksa berjam-jam.

"Beliau diperbolehkan pulang karena sudah tidak kuat, kecapean. Kesehatan Bu Rachma drop, tekanan darahnya turun drastis sejak selesai sholat maghrib tadi,"‎ katanya.

Namun, kata Siriana, proses pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Presiden ke-5 Megawatis Soekarnoputri itu akan dilanjutkan di hari lain, setelah kondisi kesehatannya membaik.

"Pemeriksaan selanjutnya akan di tentukan di hari lain, tapi belum tahu kapan. Sampai beliau memungkinkan diperiksa lagi," ungkapnya.

Untuk diketahui, hari ini Rachmawati menjalani pemeriksan selama sekitar 16 jam. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah ditangkap paksa penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 04.30 subuh di kediamannya.

Sementara itu, untuk Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein dan beberapa lainnya, saat ini masih berada di Mako Brimob.

Mereka masih menjalani proses pemeriksaan atas dugaan Makar terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

"Mudah-mudahan segera selesai dan mereka bisa pulang juga," katanya.

Hingga kini, publik masih penasaran dan belum tahu secara pasti apa sebenarnya yang mereka lakukan sehingga disangka hendak melakukan makar.

Namun, polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."

Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."

Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. ‎(icl)

tag: #isu-makar  #rahmawati-soekarnoputri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement