Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 05 Des 2016 - 16:50:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Ikut Aksi 412, MKD Diminta Panggil Ketua DPR

14setnov1.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan relawan Jokowi di Pilpres 2014 lalu Ferdinand Hutahaean meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua DPR Setya Novanto.

Alasannya, kata Ferdinand, Novanto dinilai melanggar kode etik lantaran hadir pada acara parade Kebhinekaan bertajuk 'Kita Indonesia' pada 4 Desember 2016 kemarin.

"Karena acara itu melanggar aturan Pergub (peraturan gubernur DKI) tentang kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day yang tidak boleh dijadikan ajang kegiatan politik," tandas Ferdinand kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Bahkan, lanjut dia, bukan cuma pelanggaran etika tapi sudah merupakan bentuk perbuatan pidana yang melanggar Pergub.

"Aturan itu dibuat untuk dipatuhi. Melanggar aturan tentu ada sanksinya," tegasnya.

Menurutnya, SN sebagai ketua DPR telah menunjukkan etika buruk kepada publik bahwa Ketua DPR bebas melanggar aturan.

"Ini etika buruk dari seorang ketua DPR," ujarnya.(yn)

tag: #bhineka-tunggal-ika  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...