JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan waktu pelaksanaan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Persidangannya telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan diputuskan pada Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di kantornya, Senin (5/12/2016).
Ia mengatakan, sidang perdana itu akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
"Nantinya di lantai dua ruangan Koesoemah Atmadja dan masing-masing punya kewenangan," ujarnya.
Hasoloan menegaskan, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Hukum acara mengharuskan persidangan terbuka untuk umum," tutupnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus hukum dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah diterima PN Jakarta Utara.(yn)