JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pasca terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) membuat masyarakat ingin tahu, bagaimana caranya mendirikan LKM berbasis syariah atau disebut LKM Syariah itu?
Menjawab petanyaan itu, Suparlan Direktur Direktortat LKM – OJK dalam acara diskusi nasional Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM di Jakarta, menuturkan bentuk badan hukum LKM bisa perseroan terbatas (PT) atau kopeasi (jasa).
Dalam PT paling sedikit 60% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/ atau Badan Usaha Milik Desa/ Kelurahan. Sisanya 40% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau koperasi dan kepemilikan setiap WNI maksimal 20%.
“Penyesuaian kepemilikan saham LKM hasil pengukuhan dan perizinan dengan setoran modal nontunai paling lama 5 tahun sejak tanggal 29 Desember 2015,”ujar Suparlan.
Kemudian, dalam LKM Syariah, Direktur Direktorat LKM – OJK ini menyampaikan, LKM syariah nantinya dapat mengelola dana sosial dan kebajikan berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pembukuan atas pengelolaan dana sosial dan kebajikan tersebut dilakukan secara terpisah.
Begitu juga, LKM Syariah wajib membentuk Dewan Penasehat Syariah (DPS) yang pembentukaAnnya dapat dilakukan oleh 1 atau beberapa LKMS. Dalam mekanisme LKM Syariah, DPS diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota berdasarkan rekomendasi DSN MUI atau sertifikasi pelatihan DPS dari DSN MUI. “Dengan demikian kami ingin dalam pengelolaan LKM Syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip dalam keuangan syariah,” tuturnya dalam acara yang dibuka Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.
Pada kesempatan itu, Suparlan menjelaskan, prinsip-prinsip LKM Syariah tidak jauh dengan apa yang dikembangkan oleh Baitulmaal Waa Tanwil (BMT) selama ini, LKMS berperan pertama sebagai Baitul Maal yang dapat mengumpulkan dan menyalurkan ZISWAF sehingga mampu dalam pemberdayaan dan penumbuhan usaha.
Kedua, sebagai Baitut Tamwil melalui pembiayaan dimana perannya dalam pemupukkan ekuitas. Jadi, kata Suparlan, prinsip-prinsip LKM Syariah dapat dipraktekkan secara langsung oleh masyarakat.
Dia meyakini LKM Syariah akan tumbuh dengan besar, karena tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang ingin mengembangkan konsep bagi hasil dan berbasis non ribawi dalam penggunaan lembaga keuangan. “ Saya rasa ini merupakan peluang bagi LKM Syariah berkembang pesat,”ucapnya. [b]