JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, sudah memberikan sanksi kepada panitia Aksi 412 atas insiden perusakan taman oleh massa aksi.
"Tindak lanjutnya sudah jelas. Pertama, kita sudah berikan peringatan kepada panitia penyelengara, ada peraturan gubernur yang dilanggar yaitu pasal 7 Pergub nomor 12 tahun 2016. Mereka menyadari dan prinsipnya mereka siap akan mengantikan tanaman yang rusak," kata Soni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Soni, sanksi hanya menanam kembali tanaman yang rusak karena sanski dalam pergub bersifat pembinaan.
"Iya lah, kan Pergub sanksinya pembinaan masyarakat, kalau Perda baru ada sanksi," ucapnya.
Sementara itu, adanya atribut partai dalam Aksi 412, menurut Soni, izin pihak panitia untuk acara parade kebudayaan.
"Tidak ada hubungannya dengan parpol. Izinya bukan parpol. Izinya panitia aliansi kebangsaan untuk acara parade kebudayaan, soal didalamnya ada partai politik itu soal lain," katanya. (plt)