Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 08 Mei 2017 - 10:47:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua MPR: Dewasa Ini Kebhinekaan Sering Dipolitisasi

13zulkifli-hasan-ts.jpg
Zulkifli Hasan (Sumber foto : DokTeropongSenayan)

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN)--Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan agar kebhinekaan Indonesia tidak hanya dijadikan slogan semata. Ia meminta konsep tersebut direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan kuliah umum bertajuk ‘Merawat Indonesia yang Majemuk Melalui Penanaman Nilai Konsensus Dasar Kebangsaan di Perguruan Tinggi’ di Universitas Negeri Makassar, Mingu (7/5/2017).

"Negara kita ini Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda tetap satu. Jadi yang beda, tidak perlu harus sama. Biarkan tetap saja begitu, asalkan kita tetap satu," ujarnya.

Lantas, ketua umum PAN itu pun menarik pembahasan itu ke ranah politik. Menurutnya, masalah kebinekaan masih sering dipolitisasi dan dikhawatirkan akan bisa memecah belah bangsa.

"Dewasa ini kebinekaan sering dipolitisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Contoh, dalam pilkada DKI kemarin, yang pilih pak Ahok disebut kelompok radikal, yang pilih Anies disebut anti-Pancasila," kata dia.

Padahal pilihan politik yakni memilih dan dipilih merupakan hak asasi dari setiap warga Indonesia. Apapun alasannya, menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap harus dihormati bahwa pilihan sebagai bentuk kedewasaan dalam berpolitik.

"Perlu kita memperkokoh persatuan, nilai-nilai luhur keindonesiaan kita agar tidak salah paham, agar tidak pilkada itu menjadi ajang pertarungan tapi ajang untuk persatuan. Jadi perlu memasyarakatkan nilai-nilai luhur ke Indonesiaan kita," tuturnya.

Menyoal kelompok radikal, Zulkifli menilai, pemerintah saat ini harus bertindak tegas. Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum maka harus menindak segala bentuk ancaman yang kemungkinan dapat terjadi.

"Kalau ada yang melanggar hukum ya ditindak tapi harus jelas, ada pasalnya, kalau tidak ada aturannya (tentang kelompok radikal) ya dibuat aturannya. Kan ada DPR. Kalau ada dianggap kelompok radikal ditindak, ada pengadilan, bisa lewat pengadilan," ujar mantan Menteri Kehutanan itu.(yn)

tag: #bhineka-tunggal-ika  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...