JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan, kejaksaan jangan sampai masuk angin dalam menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, saat ini masyarakat sudah mengapresiasi proses hukum kasus dugaan penistaan agama. Jangan sampai, hukum tidak memenuhi azas keadilan masyarakat.
"Proses yang sudah bagus dari kepolisian dan kejaksaan sampai pengadilan, hukum itu harus benar-benar ditegakan kepada Ahok. Jangan sampai ada yang masuk angin," kata Yandri kepada TeropongSenayan di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Prasetyo mengakui, dari 13 orang tersebut, ada satu orang jaksa perempuan yang diganti.
"Ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Ireine," kata Prasetyo di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Pergantian ini, menurutnya, guna menghindari praduga dan kecurigaan publik.
"Dan, kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti. Meskipun sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif. Dan, untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan," tuturnya. (icl)