Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 08 Des 2016 - 17:12:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Soal Makar Bakal Digugat ke MK

75images_1481191494048.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materil (judicial review) pasal tentang makar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang dimaksud Yusril adalah pasal 107 KUHPjunctopasal 110 KUHP,junctopasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.

"Uji materi terutama pasal-pasal tentang makar. Itu kan dirumuskan segitu sulit. Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir perlu ditafsirkan lebih dalam oleh MK," kata Yusril di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Yusril menerangkan, yang akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait pengertian makar.

"Ya itu pengertian-pengertian soal makar, pengertiannya katanya menggulingkan pemerintah, nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ucapnya.

Kendati demikian, dirinya belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke MK.

"Belum, tapi sudah ada pembicaraan seperti itu. Ya nanti tergantunng mereka (para tokoh yang dituduh makar, red), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK," tandasnya.

Pasal107 KUHPberbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

KemudianPasal 110 KUHPberbunyi:

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Sedangkan,Pasal 87 KUHPberbunyi:

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan aktivis pada Jumat (2/12/2016) dini hari ditangkap aparat kepolisian dan dijadikan tersangka melakukan makar.

Mereka yang ditangkap di antaranya, Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Aditiawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Jamran, Sri Bintang Pamungkas.(yn)

tag: #isu-makar  #mk  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement