JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ruhut Sitompul mengklaim, tidak ada pendukung Ahok yang datang dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12/2016).
"Kami minta tidak bawa pendukung. Tidak ada. Ngapain kita punya polisi punya TNI yang kuat, kita punya negara hukum. Saya mohon tidak usah khawatir," ujar Ruhut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Dirinya menjelaskan, saat persidangan Ahok tampak sangat tenang untuk menjalani sidang.
"Ia mengalir, dia tenang ya, gak usah khawatir," kata dia.
Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan pidana penjara selama 5 tahun.(yn)