JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atas dakwaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai tak menjadi persoalan Ahok menangis di pengadilan. Namun, dirinya tak begitu paham maksud mantan bupati Belitung Timur itu meneteskan air mata saat persidangan perdananya.
"Ya boleh boleh saja sih walaupun tumben aja lihat Ahok nangis. Nah saya kurang paham juga beliau nangis karena di sidang atau karena merasa dizolimi. Tapi yang jelas airmata menambah drama sih, pasti saat Ahok menangis simpati juga bertambah untuk Ahok," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (13/12/2016).
Dirinya juga mempertayakan peryatan Ahok yang sempat menyebut beberapa kali tentang dukungan Gusdur.
"Menurut saya ini strategi jitu, karena tekanan kepada dia memang datang dari umat muslim yang paham siapa itu Gusdur, mudah-mudahan tidak ada yang keberatan nama Gusdur beredar di persidangan," tandasnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (icl)