Berita
Oleh Untung ss pada hari Minggu, 25 Jan 2015 - 11:51:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilaporkan Keterangan Palsu, Adnan Terancam 5 Tahun

82adnan pandu praja.jpg
Adnan Pandu Praja (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memang tidak disergap seperti Bambang Widjoyanto. Tapi dia pun sepertinya harus siap-siap menghadapi masalah hukum seperti koleganya Bambang Widjoyanto, setelah dilaporkan ke Mabes Polri, Sabtu (24/1).

Mantan anggota Kompolnas itu dilaporankan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber, yang beralamat di Berau, Kalimantan Timur. Adnan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan hingga pengambilalihan saham perusahaan. Akibat dari laporan itu jika terbukti Adnan terancam dipidana.

\"Pasal yang kami dilaporkan adalah tindak pidana keterangan palsu yang dimasukkan dalam akte otentik. Serta turut serta melakukan tindak pidana pasal 266 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" kata Mukhlis Ramlan di Bareskrim.

Dengan laporan melakukan tindakan pidana itu, ancaman hukumnya terhadap komisioner KPK tersebut lebih lima tahun. Artinya kalau sudah menjadi tersangka berpotensi untuk ditahan.

Sebelum Adnan dilaporkan ke polisi, Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto sudah lebih dulu dicomot Mabes Polri. Bambang dijemput setelah mengantar anaknya ke sekolah, Jumat (23/1) dan ditetapkan jadi tersangka. Bambang dijerat dengan dugaan pemberian keterangan palsu di sengketa pilkada Kota Waringin tahun 2010.(ss)

tag: #lapor  #adnan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...