JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memang tidak disergap seperti Bambang Widjoyanto. Tapi dia pun sepertinya harus siap-siap menghadapi masalah hukum seperti koleganya Bambang Widjoyanto, setelah dilaporkan ke Mabes Polri, Sabtu (24/1).
Mantan anggota Kompolnas itu dilaporankan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber, yang beralamat di Berau, Kalimantan Timur. Adnan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan hingga pengambilalihan saham perusahaan. Akibat dari laporan itu jika terbukti Adnan terancam dipidana.
\"Pasal yang kami dilaporkan adalah tindak pidana keterangan palsu yang dimasukkan dalam akte otentik. Serta turut serta melakukan tindak pidana pasal 266 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" kata Mukhlis Ramlan di Bareskrim.
Dengan laporan melakukan tindakan pidana itu, ancaman hukumnya terhadap komisioner KPK tersebut lebih lima tahun. Artinya kalau sudah menjadi tersangka berpotensi untuk ditahan.
Sebelum Adnan dilaporkan ke polisi, Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto sudah lebih dulu dicomot Mabes Polri. Bambang dijemput setelah mengantar anaknya ke sekolah, Jumat (23/1) dan ditetapkan jadi tersangka. Bambang dijerat dengan dugaan pemberian keterangan palsu di sengketa pilkada Kota Waringin tahun 2010.(ss)