Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 28 Sep 2015 - 16:20:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Laporkan Ketua MPR, LSM Harus Konsisten

60Lucius Formappi.jpg
Lucius Karus (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap ada konsistensi masyarakat sipil ataupun LSM dalam pelaporan pimpinan parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita mesti menghargai peran serta masyarakat sipil untuk melakukan kontrol terhadap parlemen. Walaupun kita juga harus meminta agar masyarakat sipil konsisten dengan sikap mereka, artinya harus memperlakukan semua anggota dewan setara," kata Lucius Karus, saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Sebelumnya Kelompok Kaukus Indonesia Hebat melaporkan ketua MPR Zulkifli Hasan ke MKD. Laporan ini terkait pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan saat kunjungan ke China 18 September 2015 kemarin.

Lebih lanjut, Lucius berharap agar masyarakat sipil tidak pilih-pilih kasus dalam melakukan advokasi. Dia berharap masyarakat sipil layaknya kaukus dapat menemukan dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang lain guna memastikan kerja parlemen yang baik.

"Misalnya bisa dengan mendorong MKD untuk memproses kasus dugaan pelanggaran etis yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pertemuan mereka dengan Donald Trump," terangnya.(ss)

tag: #lapor mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...