Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Senin, 26 Jan 2015 - 18:24:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Tantowi Tak Setuju TNI Dibawa-bawa dalam Konflik KPK-Polri

4Tantowi Yahya (indra) (2).JPG
Tantowi Yahya (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyayangkan adanya kabar yang menyebutkan pihak KPK meminta bantuan TNI untuk menjaga kantornya.‎

"‎Persoalan KPK dan Polri ini persoalan hukum yang melibatkan personil jadi jangan sampai masalah ini diseret-seret menjadi sengketa dua lembaga apalagi sampai TNI dilibatkan dalam sengketa tersebut," kata Tantowi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Tantowi menilai, fungsi TNI memang berkewajiban menjaga lembaga negara. Akan tetapi, sambungnya, tidak tepat jika tentara harus menjaga kantor KPK berdasarkan alasan konflik yang terjadi dengan Polri.

Menurut Tantowi, permohonan bantuan pengamanan yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK itu tidak kontekstual. ‎‎

‎"Kami tidak setuju karena itu tidak termasuk dalam apa yang disebut OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," tegas Tantowi. ‎

Seperti dikabarkan sebelumnya, pimpinan KPK Abraham Samad meminta bantuan TNI dalam mengawal gedung KPK. Permintaan tersebut diajukan atas alasan keamanan bersamaan dengan ketegangan yang terjadi antara KPK-Polri.(yn)

tag: #KPK  #Polri  #Tantowi Yahya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...