Berita
Oleh Bara Ilayasa pada hari Senin, 26 Jan 2015 - 18:16:23 WIB
Bagikan Berita ini :
Sempat Sambangi Bareskrim

Sportif, Bambang Widjojanto Mundur Sebagai Wakil Ketua KPK

59BW2.jpg
Bambang Widjoyanto (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pagi tadi Bambang Widjojanto sudah tak lagi menuju kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. Bambang memilih langsung mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, memenuhi panggilan penyidik.

Bambang memang sudah membulatkan tekad fokus menghadapi perkara yang dituduhkan Polri kepada dirinya. Sebagai konsekuensi, Bambang mengajukan permohonan resmi pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

"Saya udah membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara (sebagai Wakil Ketua KPK-red). Itu setelah saya tadi pagi dari rumah pergi ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Bambang mengungkapkan, semula dia berpikir sudah ada surat pemanggilan dari pihak Bareskrim. Namun setelah di cek ternyata belum ada. Maka dari Bareskrim di menuju ke kantor KPK guna mengurus administrasi pengunduran diri dari komisioner KPK.

Pilihan Bambang seperti meladeni himbauan Jokowi semalam yang meminta proses hukum terhadap personil KPK dan Polri tidak diintervensi. Hanya saja, belum diketahui apakah Jokowi akan memerintahkan Komjen BG mengambil langkah seperti dilakukan BW.(ris)

tag: #Bambang Widjojanto  #Bareskrim  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...