Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Jan 2017 - 19:09:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Terima Surat dari PN Jakut, Ahok Bakal Diberhentikan?

15Soni-Sumarsono.JPG
Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) soal status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

PN Jakut telah memberitahukan bahwa status Ahok merupakan seorang terdakwa.

"Surat sudah ada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di lapangan Monas, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Surat tersebut bisa menjadi landasan hukum Kemendagri jika akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI.

Dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Namun, Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian sementara Ahok. Hal itu karena Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, saat ini sudah berstatus nonaktif.

Ahok sendiri tengah cuti selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI itu menuturkan, Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa.

"Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," ujar Soni.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(yn)

tag: #ahok  #mendagri  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK sedang mainkan jurus apa? Ketika Geledah Rumah La Nyalla

Oleh Muslim Arbi Direktur Gerakan perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
pada hari Minggu, 20 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tidak ada hujan. Tidak ada angin. Tiba-tiba KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya. Penggeledah ini mengagetkan banyak orang. Termasuk saya.  Konon ...
Berita

Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan Sampaikan Dukungan RI Tak Pernah Surut

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh dan menyampaikan bahwa dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina tak pernah surut. ...