Berita
Oleh M.Anwar pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 17:07:29 WIB
Bagikan Berita ini :

JK: PP 60/2016 Tetap Berlaku karena Sudah Ditandatangani

20jusufkallaserius.jpg
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku karena sudah ditandatangani.

"Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak harus ditarik lagi," kata Wapres di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Wapres mengatakan, PNBP memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. Wapres juga menyebutkan bahwa tentu sebelumnya sudah ada komunikasi antara kementerian terkait.

"Karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan presiden. Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya PP atau Perpres," kata Wapres.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017. (plt/ant)

tag: #stnk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...