JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Ahmad Baidowi mengatakan, kenaikan biaya atau tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan hal yang wajar. Namun, kenaikan tersebut harus memerhatikan daya beli masyarakat.
"PPP tidak alergi terhadap kenaikan karena disesuaikan dengan kebutuhan dan zaman. Hanya saja, besarannya jangan memberatkan masyarakat. Artinya kenaikan harus bisa dijangkau oleh daya beli masyarakat," kata politisi PPP ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/1/2017).
Menurutnya, jika dilihat dari penjelasan pemerintah kenaikan itu bukan termasuk pajak, melainkan biaya administrasi yang berlaku lima tahun sekali. Kenaikan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kebutuhan operasional.
Sebaiknya, kata dia, yang perlu dibenahi adalah pola komunikasi pemerintah agar tidak membuat masyarakat bingung dengan kenaikan biaya tersebut. Apalagi, dibarengi dengan naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL).
Ditanya apakah kenaikan-kenaikan tersebut karena pemerintah tengah dililit utang infrastruktur, sehingga perlu menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Baidowi menepis hal tersebut. Justru, kata dia, penerimaan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menutupi utang negara.
"Kami tidak melihatnya begitu, bukankah ada tax amnesty," terang dia.
Dia menyarankan agar pemerintah memperbaiki pola koordinasi dan komunikasi, baik pusat maupun instansi terkait. (plt)