JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi IV mendorong terbentuknya Badan Karantina. Badan inilah yang akan menyatukan penanganan karantina pertanian, kehutanan dan kelautan/perikanan. Saat ini masing-masing masih terpisah.
"Ada keinginan di DPR untuk menggabungkan ketiga karantina menjadi satu atap bekerja sektoral masing-masing satu atap dibawah Badan Karantina," ujar E Herman Khaeron saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan tiga Sekretaris Jenderal Kementerian, Selasa (27/1/2015) di Jakarta.
Tiga Sekretaris Jenderal yang hadir masing-masing adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV E Herman Khaeron didampingi Wakil Ketua lainnya Siti Hediati Soeharto, dan Viva Yoga Mauladi serta 44 anggota dewan dari sepuluh fraksi.
Berkaitan dengan rencana itulah dalam rapat itu terungkap bahwa DPR dan pemerintah menyetujui tiga materi program legislasi nasional 2015. Ketiagnya adalah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kedua RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sedang ketiga RUU tentang Perlindungan dan Pemberdyaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Sebagian RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
"Tiga hal itu memang kami prioritaskan lebih dulu untuk di gol- kan tahun ini, menggingat situasi saat ini perlu adanya Undang-Undang yang kuat untuk mengatasi hal tersebut," kata Erman Khaeron, politisi Partai Demokrat usai rapat.(ris)