Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 26 Agu 2015 - 15:49:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Subsidi Pupuk dan Benih Dicabut, Bangsa Carut Marut

124e2b3a8281cbf7df15a4481b0c09ef067bb9f397.jpg
Herman Khaeron (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mendesak pemerintah tetap memberikan subsidi pupuk dan benih kepada petani. Anjloknya nilai tukar rupiah tak bisa jadi alasan menghentikan subsidi bagi petani.

Menurut Herman, jangan sampai subsidi terhadap pangan dihentikan karena bisa memicu kondisi bangsa ini semakin carut marut. Untuk itu pemerintah harus mengeluarkan dana emergency agar kebutuhan pangan bisa terpenuhi.

"Melihat realitas yang ada, daya beli masyarakat semakin turun dan beban hidup semakin berat. Kalo subsidi dicabut pondasi kita akan hancur," kata Herman Khaeron di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Politisi Partai Demokrat ini pun mengingatkan bahwa subsidi pupuk dan benih adalah bentuk tanggungjawab pemerintah memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Ini tercantum dalam Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Jangan sampai ada yang kelaparan, kurang makan, kurang gizi. Makanya pemerintah harus memberikan perhatian supaya produksi pangan kita bisa tetap terjaga," tandasnya. Herman sangat khawatir pemerintah Presiden Jokowi salah memilih kebijaksanaan.(ris)

tag: #herman khaeron  #subsidi pupuk  #benih  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...