Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 28 Jan 2015 - 17:18:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Bingung Soal Pilkada, DPR-MK Gelar Konsultasi

3fadly.jpeg
Faldi Zon (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Bingung dengan pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) bukan bagian pemilu, pimpinan DPR mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu> Karena MK menyatakan Pilkada bukan rezim pemilu," terang Fadli usai konsultasi didampingi Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman, Rabu (28/01/2015).

Patrialis Akbar mengaku membatasi diri dalam menjawab pertanyaan dewan. "Kami tidak menyampaikan opini, tapi merupakan sikap yang diambil MK setelah melihat basis UU yang ada," jelasnya.

Dikatakan, MK telah memutuskan bahwa pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. "Jadi, terserah mau bentuk UU bagaimana, itu di luar kompetensi MK, kami tidak mau ikut campur," jelas Patrialis.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan pernyataan MK masih agak membingungkan. "Kalau bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan pilkada," katanya.

Selain itu,lanjut Rambe, sengketa pilkada nantinya tidak bisa ditangani MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu,terang Rambe.

"Tapo ini masih jadi perbebatan apakah KPU menyelenggarakan pilkada atau tidak. Itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Trus harusnya bagaimana . Demikian juga soal sengketanya nantinya bagaimana," jelasnya.(ss)

tag: #MK  #Bingung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement