JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, langkah Polri tersebut sudah tepat.
Menurutnya, sebagai dosen harusnya Ade mengerti konsekuensi hukum yang akan terjadi nanti. Terlebih, Ade tidak pernah meminta maaf atas kicauan yang menyebutkan, 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, dan Blues'.
"Saya kira itu aturan yang berlaku," kata Sukamta di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespoli Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Argo mengungkapkan, proses penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.(yn)