Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 26 Jan 2017 - 15:16:39 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ancam Gunakan Hak Interpelasi Jika PP 72/2016 Tak Dibatalkan

87Abdul-Wachid-Gerindra.jpg
Abdul Wachid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VI DPR tampaknya mulai gerah dengan sikap pemerintah yang tetap 'keukeuh' mempertahankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016.

Anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid menegaskan, jika pemerintah tak mau membatalkan PP tersebut maka pihaknya menggunakan salah satu hak konstitusionalnya.

"Kemungkinan bisa juga sampai hak interpelasi, karena kalau kita lihat di media, pihak Pemerintah tetap kekeuh, sedangkan sebagian besar Fraksi di komisi VI menolak PP 72 2016. Karena setelah kita pelajari sangat berbahaya dan merugikan negara," ungkap politisi Gerindra ini saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/01/2017).

Saat ditanya apakah Fraksi Gerindra siap menginisiasi hak interpelasi soal keberadaan PP tersebut, Abdul belum bisa memastikannya.

"Belum, baru akan didiskusikan nanti malam dengan internal dan ketua fraksi," terang dia.

Selain itu, lanjut Abdul, fraksinya juga akan melakukan pendekatan ke sejumlah fraksi lainnya untuk menggalang penggunaan hak interpelasi dalam menyikapi PP 72 tahun 2016 tersebut.

"Itulah yang sedang kita mau lobi-lobi dengan teman-teman fraksi lain," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Komisi VI memandang adanya PP tersebut aset BUMN berpotensi pindah tangan tanpa persetujuan DPR.(yn)

tag: #bumn  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement