JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPD asal DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, pemerintah harus siap menerima konsekuensi dari masyarakat jika tetap bersikukuh tidak akan nonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubenur DKI Jakarta.
Sebab, kebijakan telah bertentangan dengan Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 dijelaskan, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah melindungi Ahok," kata Fahira kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Fahira pun menegaskan, Jakarta tidak layak dipimpin oleh seorang Gubernur yang sudah berstatus terdakwa. Pasalnya, sebagai barometer bagi daerah lain, Jakarta sudah sepatutnya menjadi teladan.
"Tidak layak seorang terdakwa yang harus menjalani persidangan tetapi masih diperbolehkan memimpin sebuah daerah," tegasnya. (icl)