PALEMBANG [TEROPONGSENAYAN] – Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad memfasilitasi terbentuknya koperasi sebagai penglola bank sampah. Selama ini, bank sampah dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya, kedua kementeriaan itu bersepakat menyusun program aksi terpadu meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), advokasi usaha, pendampingan dan kemitraan. Semuanya disinergikan antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan para stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan bank sampah.
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Palembang, Rabu [15/3/2017]. Perjanjian Kerja Sama [PKS] itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih.
“Program pengelolaan bank sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM sera diadakannya pendampingan,” kata Yuana.
Yuana menjelaskan, penandatangan PKS itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah [KUKM] berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Makassar pada Maret 2016 di hadapan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. MoU itu meliputi Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) berbasis lingkungan hidup.
Yuana menjelaskan, kedua Kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib meningkatkan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.
Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah memberdayakan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha bank sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” kata Yuana.
Kewajiban Kemenkop berikutnya adalah mengembangkan usaha koperasi dan UMKM bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, dan advokasi usaha. Lainnya, mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah. “Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,” kata Yuana.
Tahap awal dari kesepakatan kedua kementerian itu adalah mengembangkan program percontohan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah. Diharapkan, pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika sampah dikelola dengan baik akan mempunyai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat. [b]