Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 16 Mar 2017 - 18:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi Pulau K Langgar Aturan, Ahok Keok di PTUN

66ahokpropengusaha.jpg
Demo Tolak Reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali keok dalam perkara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Dengan demikian, Hakim PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.

"Memutuskan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut hakim, penerbitan SK oleh Ahok tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi syarat Amdal.

Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut.

Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief. (icl)

tag: #ahok  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement