Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 17 Mar 2017 - 16:42:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengembang dan Pemprov DKI Diminta Hitung Kerugian Nelayan akibat Reklamasi

24ahokpropengusaha.jpg
Demo Tolak Reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin reklamasi Pulau I, setelah sebelumnya izin Pulau K dan F juga dibatalkan.

Fadli pun mendorong adanya upaya ganti rugi terhadap nelayan yang selama ini terdampak atas proyek reklamasi Teluk Jakarta, yang dilakukan pengembang dan Pemprov DKI selaku pemberi izin proyek tersebut.

"Kalau misal ada kompensasi, hukum harus dikaji. Karena nelayan dan sebagainya mereka terdampak langsung. Apa yang terjadi kita perbaiki," kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, dengan keputusan PTUN tersebut, maka semua aktivitas proyek reklamasi yang berada di Pulau I, Pulau K dan Pulau F harus dihentikan secara total.

"Sekarang harus diberhentikan," tutupnya. (icl)

tag: #ahok  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Siap Jadikan DPR Rumah Rakyat yang Sesungguhnya: Terbuka dan Aspiratif

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani siap menjadikan DPR RI sebagai rumah rakyat yang sesungguhnya. Ia menegaskan siap mewujudkan DPR RI sebagai parlemen yang modern, terbuka, dan ...
Berita

Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR, Puan Sampaikan Terima Kasih ke Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI. Usai dilantik sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Puan pun mengucapkan terima kasih kepada rakyat dan mengingatkan ...