JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi V DPR RI menerima sejumlah pengemudi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO). DPR akan mendengarkan keluhan mereka mengenai Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Pagi ini sebelum melakukan pertemuan dengan Dirjen sore nanti, kita menerima perwakilan dari pengemudi online. Kita mau mendegar keluhannya apa dan apa yang disampaikan kita akan teruskan dan kita akan jembatani saat rapat dengan Dirjen," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dari 11 komponen Permenhub yang sudah disepakati, kata Fary, ada tiga yang harus dibahas lebih lanjut.
"Saya kira bagi kami melibatkan semua komponen itu sudah dilakukan. Saya dengar sudah ada 11 komponen subtansi. Dari 11 itu masih ada tiga dan ini yang kita mau dengar tiga itu apa saja, apa dampak dari trasportasi konvensional maupun online. Ini yang kita akan dengarkan dari teman-teman," terangnya.
Setelah mendergarkan aspirasi pengemudi online, menurut politisi Gerindra ini, Komisi V akan langsung menyampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
"Nanti sore kami akan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, khusus membicarakan implementasi peraturan menteri 32 yang mengatur trasportasi online," kata Fary.
Sebenarnya, ungkap Fary, Komisi V DPR sudah sejak lama meminta menteri perhubungan segera mengimplementasikan Permen 32.
"Menurut informasi laporan peraturan menteri itu sudah libatkan semua komponen, baik trasportasi konvensional baik trasportasi online. Sehingga menurut kami, kalau semua sudah dilibatkan bahkan sudah diimplementasi, segera dong dilaksanakan," tandasnya. (plt)