Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 02 Apr 2017 - 10:47:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Bilang Alasan Menahan Sekjen FUI Agar Tidak Kabur

65argo-yuwono.jpg
Kombes Pol Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TERPOPONGSENAYAN) - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Salah satu alasan penahanan penggerak 'Aksi 313' itu agar tidak melarikan diri.

Muhammad Al Khaththath ditahan terkait dugaan pemufakatan makar.

"Karena alasan yang pertama bahwa untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Jadi kita tahan 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Menurut Argo, untuk penangguhan penahanan ataupun mengajukan praperadilan adalah hak dari pihak keluarga.

"Sampai sekarang belum ada, yang terpenting itu adalah hak keluarga tersangka ketika ingin dilakukan mengajukan penangguhan nanti penyidik yang akan menilai," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan, langkah praperadilan sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi pun siap menghadapi bila para tersangka mengajukan praperadilan.

"Hak juga hak sebagai tersangka keluarganya, silakan jika ingin mengajukan praperadilan ada lembaga yang akan menguji, kita tunggu saja seandainya tidak terima atau tidak merasa kurang prosedur yang terpenting kepolisian sudah profesional dan sesuai dengan prosedur yang ada," imbuhnya.(yn)

tag: #aksi-313  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...