Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 02 Apr 2017 - 15:09:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen FUI

78al-khathath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penyidik Polda Metro Jaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar SekjenForum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

"Hingga saat ini belum ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Argo mempersilakan Al Khaththath mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Argo juga menuturkan pihak Al Khaththath dapat mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui jalur pengadilan.

"Silakan jika ingin mengajukan praperadilan namun polisi sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur," tutur Argo.

Polisi perwira menengah itu menegaskan penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan Al Khaththath sebagai tersangka upaya makar karena alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama,

Penyidik memutuskan menahan Al Khaththath semalam 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.(yn/ant)

tag: #aksi-313  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement