Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 02 Apr 2017 - 15:09:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen FUI

78al-khathath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penyidik Polda Metro Jaya belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar SekjenForum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

"Hingga saat ini belum ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Argo mempersilakan Al Khaththath mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Argo juga menuturkan pihak Al Khaththath dapat mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui jalur pengadilan.

"Silakan jika ingin mengajukan praperadilan namun polisi sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur," tutur Argo.

Polisi perwira menengah itu menegaskan penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan Al Khaththath sebagai tersangka upaya makar karena alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama,

Penyidik memutuskan menahan Al Khaththath semalam 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.(yn/ant)

tag: #aksi-313  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...