JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Izin ekspor konsentrat Freeport yang diberikan pemerintah, menurut Ketua Komisi VII Kardaya Warnika merupakan masalah besar. Sebab, izin ini menabrak UU nomr 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
"Memberikan izin ekspor (oleh pemerintah-red) itu yang menjadi permasalahan," ujar Kardaya di komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2015). Izin itu menjadi satu kesatuan dalam MoU (nota kesepahaman) antara pemerintah dengan Freeport.
Menurut Kardaya, sebenarnya MoU pada dasarnya tidak mengikat. Sebab, nota kesepahaman bukan kontrak. Namun kesepakatan antara dua pihak dalam hal ini Freeport dan pemerintah mengenai kewajiban pembangunan smelter oleh perusahaan asal Amerika
Sehingga perpanjangan enam bulan ke depan itu merupakan kelonggaran pemerintah agar Freeport serius membangun smelter. Sebab, sesuai UU Minerba kewajiban membangun smelter ini paling lambat lima tahun sejak 2009 saat UU Minerba mulai diberlakukan.
"Selama ini Freeport kemana saja? Kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Kenapa baru saat ini berbicara soal smelter yang modalnya sangat tinggi (sehingga minta kelonggaran-red)," ujar Kardaya yang juga politisi Partai Gerindra ini.
Kardaya mengingatkan izin ekspor ini membuat iri perusahaan pertambangan lainnya yang tidak bisa mendapatkan hal yang sama. Sebab, Freeport diistimewakan pemerintah. Dia mendesak pemerintah mencari kekisruhan perizinan ini.(ris)