JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dua perjanjian pertahankan dengan negara asing siap dijadikan Undang-Undangan. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung, masing-masing adalah perjanjian antara Indonesia dengan Pakistan dan Timor Leste.
"Kerja sama Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan secara umum akan mempererat hubungan bilateral kedua negara. Berdasarkan UU No 24 tahun 2000, syarat berlakunya perjanjian harus disahkan dalam bentuk UU," cetus Asril di komplek parlemen, Senayan, Senin (9/2/2015).
Menurut politisi Gerindra ini aspek pertahanan merupakan hal yang hakiki bagi suatu negara untuk pertahanan kedaulatannya, karena itu kerjasama pertahanan penting. Melalui perjanjian ini hubungan Indonesia dengan dua negara diharapkan akan berlangsung lebih baik lagi.
Selama ini, lanjut Asril, antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste sudah mengikat beberapa kerja sama. Dia menyebut bidang pertahanan dan militer, pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama, melindungi kekayaan intelektual, dokumen dan rahasia.
"Selain itu, kita juga ada kesepakatan tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik," tegas Asril.
Begitu pula kerja sama dan hubungan baik, selama ini terus dapat ditingkatkan dengan Pakistan. Hingga kedua pemerintah memandang pentingnya meningkatkan kerja sama ini, terutama dalam kerja sama bidang pertahanan.(ris)