JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro minta Menhub Ignasius Jonan kembali pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini lantaran pengangkatan Eddi sebagai Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa Eddi yang diangkat Jonan menjadi eselon II Kemenhub adalah tersangka kasus pembangunan ponten (toilet) UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009. Eddi juga masih tercatat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya
"Kalau memang belum mendapat izin dari Walikota itu menyalahi undang-undang nomor 5 tahun 2014, dan tentu misalnya dia (Eddi) menjadi tersangka, seharusnya tidak dilantik," kata Nizar di gedung DPR Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Lebih lanjut Nizar mengharapkan Menhub Jonan agar meninjau kembali keputusannya, karena dianggap bisa menimbulkan kekisruhan ditubuh Kemenhub sendiri. "Saya sebagai anggota Komisi V menyarankan pak menteri untuk meninjau ulang tentang pengangkatan sodara Eddi," tandasnya.
Pengangkatan Eddi oleh Menteri Jonan juga membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharani mencak-mencak. Pasalnya Eddi tidak pernah minta izin resmi kepada Walikota untuk mengundurkan diri dari Pemkot Surabaya untuk beralih menjadi pejabat eselon II dilingkungan Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.(ris)