Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Minggu, 23 Apr 2017 - 22:04:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Rizal Ramli Bingung, Ahok Diberi Hukuman Ringan

85(KabinetKerja)Rizal.jpg
Rizal Ramli (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tuntutan hukuman percobaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus menuai kecaman. Hal itu dinilai sebagai dagelan hukum yang norak dan memalukan.

Tak ayal, rendahnya hukuman yang dilayangkan Korps Adhyaksa pimpinan eks politisi NasDem itu juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial, salah satunya di Twitter.

Mantan Menko Maritim, Dr Rizal Ramli memalui akun twitter pribadinya @RamliRizal menyatakan,"Saya ndak ngerti hukum, agak bingung itu Jaksa Agung Penuntut Umum atau pembela Umum. Mohon tanya pak." cuit Rizal.

Selanjutnya Rizal Ramli mencuit,”Bang Surya, katanya Restorasi Demokrasi-kok malah jadi restorasi terdakwa via kader Jaksa Agung. Kok malah merusak sistem hukum.”

Lalu, mantan Menko Perekonomian ini di Twitternya @RamliRizal menyebut,”Jaksa Agung kader Partai Nasdem, political apappointee, kok Jaksa Agung jadi jubirnya terdakwa, Mas Prasetyo pie toh?”

Menyambut pernyataan Rizal Ramli itu, spontan para netizen menyambut cuitan mantan Kabulog era Presiden Gus Dur tersebut.

“Restorasi Demokrasi" buat gagah2an doang biar kesannya intelek patriotik. Nge-restorasi kepentingan cukong-cukong adalah kenyataannya.”

Mereka mempersoalkan Presiden Jokowi Jaksa Agung tidak boleh dijabat dari partai. “Janji Pak Presiden dulu kalau Jaksa Agung tidak boleh dari partai...nyantanya ??”

Bahkan adanetizen yang menyebut,”restorasi itu bebas menista agama, bebas kasih sembako politik, dan bebas kasih sapi politik. Ini jaksa apa pengacara tambah ribet" cuit @ssirah‎. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement