JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menanggapi santai atas pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh lembaga swadaya masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD).
"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi publik juga akan melihat sendiri ada apa dibalik pelaporan peristiwa yang berlangsung 7 tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK, dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," ujar Johan saat dihubungi, Selasa (10/2/2015).
Johan juga percaya jika Bareskrim Polri akan bertindak secara profesional. "Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015). Keduanya diadukan oleh Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang. Menurut Andar, Johan dan Chandra telah melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu karena bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.(yn)