JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Polri menerjunkan tim untuk memburu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Sudah turun tim, satgasnya sudah jalan. Kita back up KPK," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Setelah KPK menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian, status daftar pencarian orang (DPO) terhadap politikus Hanura ini sudah disebarkan ke seluruh wilayah di Indonesia hingga ke tingkat polsek.
Selain menerbitkan DPO di Indonesia, Polri pun juga mengajukan surat red notice (permintaan pencarian) ke markas Interpol di Lyon, Perancis.
Diketahui, politikus Partai Hanura Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun.(yn)