JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang meminta masyarakat tidak melakukan aksi untuk menekan hakim jelang vonis kasus dugaan penodaan agama.
"Mari kita biarkan hukum bekerja tanpa intervensi sesuai tupoksi Pasal 14 1970," kata Tommy di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Keputusan hakim soal putusan vonis Ahok nanti, ujat Tommy, harus dihormati oleh siapapun, karena sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
"Ahok kan udah nggak kepilih (di Pilkada DKI), ya udah peace men. Ahok kan juga sudah lapang dada dan menerima kekalahan," cetusnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah tak sepakat dengan pernyataan Tommy Sihotang tersebut.
Ikhsan meyakini Ahok telah melakukan penistaan agama dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Ia juga tak yakin kasus Ahok berkaitan dengan Pilkada.
"Ahok kalah ya udah nggak dihukum, yang ini tidak waras. Ahok kalah tidak kalah nggak ada urusannya. Negara wajib menghukum," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penistaan agama. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.(yn)